Permohonan KTP-el Baru ( Pemula)
- Lapor RT atau Dukuh Setempat
- Mengisi dan menandatangani Blangko
- Melampirkan Fotokopi KK terbaru
- Melampirkan Fotokopi Akta lahir dan ijazah
- Wajib datang sendiri untuk melakukan perekaman KTP-el
Permohonan KTP-el karena hilang atau rusak
- Lapor RT atau Dukuh Setempat
- Mengisi dan menandatangani Blangko
- Melampirkan Fotokopi KK terbaru
- Melampirkan KTp-el asli yang rusak
- Apabila hilang dilampiri Surat pernyataan kehilangan KTP-el bermaterai Rp 6.000,- yang di tandatangani pemohon diketahui Dukuhh dan Kepala desa setempat serta Surat kehilangan dari POLSEK
- Melampirkan Fotokopi KTP-el
Permohonan KTP-el Karena ada pembaruan atau perubahan data
- Lapor RT atau Dukuh Setempat
- Mengisi dan menandatangani Blangko
- Melampirkan KTP-el Asli
- Melampirkan Fotokopi KK terbaru yang sudah dibenarkan datanya

