- Lapor kepada petugas Setempat
- Mengisi Blangko atau Surat Keterangan Kelahiran F-01
- Membawa atau Melampirkan KK
- Melampirkan Foto Copy KTP yang sudah memiliki KTP-EL (Bagi Pasangan Suami Istri dan 2 Orang sanksi ).
- Surat Keterangan dari Bidan atau Rumah Sakit ( Apabila tidak melahirkan dirumah)

