Menu

Persyaratan Pelayanan Kelahiran

  1. Lapor kepada petugas Setempat
  2. Mengisi Blangko atau Surat Keterangan Kelahiran F-01
  3. Membawa atau Melampirkan  KK
  4. Melampirkan Foto Copy KTP yang sudah memiliki KTP-EL (Bagi Pasangan Suami Istri  dan 2 Orang sanksi ).
  5. Surat Keterangan dari Bidan atau Rumah Sakit ( Apabila tidak melahirkan dirumah)

KEPALA DESA WUKIRHARJO 2015 – 2021

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 3
  • 10.669