- Lapor ke petugas setempat
- Mengisi Blangko atau Surat Keterangan dan Formulir Pelaporan Kematian
- Membawa atau Melampirkan KK
- Melampirkan Foto Copy KTP yang sudah memiliki KTP-EL bagi Pelapor dan 2 Orang sanksi.
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit ( Apabila Meninggal di Rumah Sakit ).

